Terancam diblokir, Publisher Game harus patuhi Peraturan Kominfo

img

Astrindo – Kementrian komunikasi dan infomatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi penerbit atau Publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store. Ini disebabkan Publisher game terlalu bebas untuk menggait pemain dengan konten-konten yang terlalu vulgar.

Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Seperti yang ada dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 2 tahun 2024 Tentang Klasifikasi GIM. Tata cara mengklasifikai menurut pasal 4 no 11 tahun 2016, Publisher diwajibkan untuk melakukan klasifikasi mandiri melalui assessment yang sudah ditentukan.

Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, kalsifikasi yang dimaksut diantaranya konten kekerasan dan juga seksual sesuai kelompok usia.

Baca juga : Tumpas Habis Parallel Import, Astrindo Berlakukan Pemasangan stiker Pada setiap pembelian produk Intel

Penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrative yang berupa terguran hingga penutupan akses game.

Usman Kansong memberikan contoh seperti, dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasinya berda di usia 18 tahun ke atas.

Usman juga menekankan pubisher yang melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo bisa juga jeba Tindakan administratif.

Baca juga : Masyarakat Indonesia masih sepelekan pencadangan data sandisk ultra dual drive go color

Usman menambahkan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada didalam game sesuai dengan aturan klasifikasi usia dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun keatas.

GAME tidak mengandung kebencian dan permusuhan  

Usman menjelaskan, Meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan dan harus berbentuk animasi. Dan untuk konten yang ada pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi usia. Dalam hal ini usman menjelaskan lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan ataupun kalimat tersirat.

Sementara unsur pornografi secara visual (gambar-gambar) tetap dilarang dalam klasifikasi apapun.

Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan permintaan dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tersebut, sehingga menurutnya pihak kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi. Disisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi Masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game. Termasuk keterlibatan orang tua yang perlu memberikan pengawasan terhadap anak ketika bermain game dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya.

Jadi, alih-alih memblokir langsung pihak terkait menganjurkan kebijaksanaan orang tuanya terlebih dahulu terhadap anak-anak mereka yang merupakan pemain game online. Artinya, orang tua jangan membiarkan anaknya mengonsumsi konten yang tidak semestinya.

RELATED ARTICLE
CHOICE FOR YOU
Menu